Mewujudkan Kawasan Heritage Multicultural Kampung Pecinan Semarang Melalui Pendekatan Triple Bottom Line

Penulis

  • Indri Widyawati Universitas Diponegoro
  • Aida Nabila Putri Universitas Diponegoro
  • Qomariah Nur Rahmah Universitas Diponegoro image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.33019/f9v9qj92

Kata Kunci:

Triple Bottom Line, Cultural Herritage, Kampung Pecinan

Abstrak

Kampung Pecinan Semarang merupakan salah satu kawasan cagar budaya yang memiliki nilai historis dan strategis dalam pembangunan perkotaan. Berdasarkan RTRW Kota Semarang Tahun 2011–2031, kawasan ini ditetapkan tidak hanya sebagai cagar budaya, tetapi juga sebagai kawasan permukiman serta perdagangan dan jasa. Keberadaannya tidak hanya merepresentasikan fungsi ekonomi melalui aktivitas perdagangan dan kuliner, melainkan juga menjadi ruang hidup komunitas Tionghoa dengan kekayaan tradisi budaya seperti perayaan Imlek, Cap Go Meh, dan barongsai. Namun, dinamika modernisasi yang terus berkembang menuntut adanya penyesuaian, sementara kondisi eksisting menunjukkan belum optimalnya integrasi aspek budaya, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Permasalahan aktual yang muncul, antara lain potensi banjir serta menurunnya aktivitas Pasar Semawis, mengindikasikan terjadinya degradasi fungsi kawasan. Dari persoalan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengintegrasikan isu ekonomi, sosial, dan lingkungan melalui pendekatan Triple Bottom Line (TBL). Metode penelitian yang digunakan meliputi kajian literatur, observasi lapangan, serta analisis deskriptif kualitatif dengan teknik SWOT untuk mengidentifikasi potensi, permasalahan, dan perumusan strategi pengembangan kawasan. Hasil penelitian diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan berupa model pengembangan kawasan heritage yang tidak hanya menjaga identitas budaya dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan menjamin keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, Kampung Pecinan berpotensi berkembang sebagai destinasi wisata multikultural yang adaptif, berdaya saing, dan tetap berakar pada nilai sejarah serta kearifan lokal.

Referensi

Al Zufri, A. Z., Pujiati, P., Suri, N., & Rahimah, R. (2025). Interethnic Interaction in Medan: Challenges and Opportunities in a Multicultural Society. Warisan: Journal of History and Cultural Heritage, 5(3), 272–278. doi:10.34007/warisan.v5i3.2586

Christy, A., & Setyawan, W. (2016). Pariwisata Heritage sebagai Hasil Reinkarnasi Kawasan Pecinan Surabaya. Jurnal Sains Dan Seni ITS, 5(2), 5–10.

Diliawan, Y. B., Sari, S. R., IRH, B., & Sukawi, . (2025). Analisis Pengembangan Heritage Tourism pada Kawasan Kota Lama Semarang. Arsitekta : Jurnal Arsitektur Dan Kota Berkelanjutan, 7(01), 83–90. doi:10.47970/arsitekta.v7i01.814

I Putu Mega Juli Semara Putra, & I Made Narsa. (2023). Extended Triple Bottom Line Theory for A New Framework of Divinity Environmental Accounting with Local Genius Catur Brata PeNyepian. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 7(2), 289–311. doi:10.23887/jia.v7i2.53675

Michael, R., Raharjo, S. T., & Resnawaty, R. (2019). PROGRAM CSR YAYASAN UNILEVER INDONESIA BERDASARKAN TEORI TRIPLE BOTTOM LINE. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 2(1), 23. doi:10.24198/focus.v2i1.23116

Mufsi Batubara, A. (2015). Menjadi Modern Tanpa Kehilangan Identitas: Problematika Pelestarian Cagar Budaya di Wilayah Sulawesi Tenggara. Jurnal Konservasi Cagar Budaya, 9(1), 4–16. doi:10.33374/jurnalkonservasicagarbudaya.v9i1.158

Prayoga, A. (2025). Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Kawasan Cagar Budaya. Law Research Review Quarterly, 11. doi:10.15294/llrq.v11i2.28155

Ratih Sari, S., & Hendro, E. P. (2020). Konservasi Kampung Pecinan Semarang sebagai Media Integrasi yang Berdemensi Multikulturalism. Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi, 4(1), 2020.

Small, M. L., & Adler, L. (2019). The Role of Space in the Formation of Social Ties. Annual Review of Sociology, 45, 111–132. doi:10.1146/annurev-soc-073018-022707

Sundaro, H. (2024). Karakteristik Pengembangan Kawasan Pecinan Kota Semarang. Indonesian Journal of Spatial Planning, 5(1), 69. doi:10.26623/ijsp.v5i1.9279

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Peraturan Daerah 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-31

Cara Mengutip

Mewujudkan Kawasan Heritage Multicultural Kampung Pecinan Semarang Melalui Pendekatan Triple Bottom Line. (2026). Zoning: Journal of Urban and Regional Planning, 3(1), 31-40. https://doi.org/10.33019/f9v9qj92

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.